JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, Max Karubaba menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan yang terjadi di bumi cenderawasih, karena Papua berada di dalam Negara yang memiliki undang-undang.
"Kami perlu sampaikan bahwa, tindakan kekerasan terhadap anak maupun perempuan ini tidak boleh terjadi lagi di kota jayapura, karena yang kita ketahui bersama bahwa undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 itu menegaskan bahwa tidak ada pembenaran bagi orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," lanjut Max.
Yang terpenting disini adalah ada kekerasan yang terlihat oleh media dan ada juga yang tidak terlihat.
Harapan kami adalah kedepan nya tidak boleh terjadi lagi hal-hal seperti ini, kalaupun terjadi di lingkungan bapak/ibu ataupun saudara/saudari sekalian harap segera untuk melaporkan ke Kepolisian setempat.
"Karena undang-undang menjamin itu bahwa anak-anak dan perempuan di lindungi oleh Negara, sehingga mereka berhak mendapat kebebasan dan hak mereka untuk hidup layak seperti manusia yang lainnya," ucapnya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, Max Karubaba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2025).
Itu harapan kami, dan tim dari DPR Kota Jayapura Komisi D sudah turun lapangan untuk mengecek kondisi anak tersebut yang mengalami kekerasan fisik dari orang tua angkatnya.
Editor : Darul Muttaqin