PUNCAK, iNewsJayapura.id - Penjabat (PJ) Bupati Puncak Nenu Tabuni membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2025, kepada OPD di pemkab Puncak, yaitu Setda, Setwan, Inspektorat, RSUD, 14 Dinas, 7 Badan, dan 25 Distrik dengan total sebanyak 50 OPD, di Aula BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Puncak, Selasa (7/1/2025).
Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni juga mengapresiasi kepada sengenap pimpinan DPRK Puncak dan semua anggotanya, serta kepada Sekda Puncak dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena telah melaksanakan sidang APBD tahun 2025, tercepat di Provinsi Papua Tengah, sehingga ini merupakan terobosan yang cukup baik dalam proses anggaran di Kabupaten Puncak.
Perlu diketahui Kabupaten Puncak sudah menetapkan pada 20 November 2024 lalu, dan dapat dikatakan paling pertama melaksanakan di Provinsi Papua Tengah.
“Kabupaten Puncak tercepat dalam penyerahan DPA 2025, Kami duluan, bayangkan dari 8 kabupaten termasuk Provinsi Papua Tengah,” Kata Nenu Tabuni.
Nenu Tabuni juga berpesan setelah penyerahan DPA ini diserahkan lebih cepat diawal tahun, sehingga dtidak ada alasan bagi pimpinan OPD, untuk tidak melaksanakan kegiatan, selaku pengguna anggaran diantaranya,harus membuat rencana kerja opd (renja-skpd) yang digunakan sebagai acuan kebijakan strategis dalam rangka merealisasikan program dan kegiatan tahunan. Sehingga target-target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran. juga agar penyerapan anggaran dapat terlaksana lebih cepat dan tidak menumpuk pada saat akhir tahun.
“Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang sudah ditetapkan dan diserahkan lebih cepat, merupakan hasil kerja keras yang membutuhkan keseriusan dan tanggung jawab semua pihak, baik Eksekutif maupun Legislatif. Pemerintah Kabupaten memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD Kabupaten Puncak 2025,” pungkasnya.
Nenu Tabuni selalu menegaskan dalam Sambutanya LPJ tahun 2024 harus segera di selesaikan, apa bila tidak segera di selesaikan akan mendapatkan konsekuensi UP akan di tahan, dan itu dengan tegas disampaikan kepada Kepala BPKAD untuk melaksanakannya.
“Disaat kita menyerahkan DPA itu sebuah dokumen, tetapi juga itu menyerahkan tanggung jawab yang berat, maka kita semua juga harus tahu kepala OPD yang belum menyampaikan LPJ anggaran 2024, kita tidak akan kasih uang persedian (UP), sampai diselesaikan dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Dalam sambutanya Elkana Waropen Selaku Asisten bidang administrasi umum Setda Kabupten Puncak, mewakili Sekda Puncak, dalam penyerahan DPA ini menjelaskan total anggaran yang di gelontorkan Pemkab puncak sebesar 1,7 Triliun Rupiah.
“Diangggarkan 1,7 Triliun Rupiah lebih atau secara akumulasi naik sebesar 4 persen, dari APBD induk Tahun anggaran 2024,” pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin