get app
inews
Aa Text
Read Next : LMA Tabi Saireri Harap Semua Pihak Jaga Kamtibmas Jelang Putusan MK

Dominggus Jumriati Optimis Sarmi Akan Dismisal di MK

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:54 WIB
header img
Putusan Dismisal di MK. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Juru bicara tim Dominggus Catur-Jumriati (DJ) nomor urut 1, Jefri Wadi optimis raih putusan Dismisal di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Sarmi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025).

"Setelah mengikuti sidang kedua PHPU Kada Kabupaten Sarmi dengan register MK 155 & 154, kami melihat ada indikasi kuat putusan akan mengarah pada dismissal pada 4 Februari mendatang," ujar Wadi dalam keterangan pers tertulis pada Jumat (31/1/2025).

Menurut Wadi, gugatan yang diajukan Paslon 02 dan 03 berpotensi ditolak karena 2 faktor utama. Pertama, pokok gugatan tidak termasuk dalam kewenangan MK. Kedua, gugatan tidak didasarkan pada alasan atau bukti yang layak.

"Bawaslu Sarmi telah menegaskan tidak ada laporan pengaduan yang memenuhi unsur perselisihan suara. Laporan yang masuk hanya terkait proses pelaksanaan," bebernya.

Lebih lanjut, Wadi menegaskan bahwa kuasa hukum termohon (KPU Kabupaten Sarmi) menyatakan dalil pemohon hanya bersifat pernyataan umum dan asumsi, tanpa menjelaskan ketentuan atau peraturan yang dilanggar.

Tim DJ optimis SK Penetapan KPU Kabupaten Sarmi Nomor 199 Tahun 2024 tentang penetapan Dominggus Catur dan Jumriati sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan tetap berlaku untuk periode 2024-2029.

"Jika putusan dismissal dikabulkan, kami berharap Sarmi dapat masuk dalam jadwal pelantikan serentak kepala daerah oleh Presiden Prabowo di awal Februari ini," pungkas Wadi.

Diketahui, MK bakal mengumumkan sidang putusan Dismisal sengketa Pilkada pada 4 - 5 Febuari 2025 mendatang.

"Apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada, melalui channel YouTube MK, Kamis (30/1/2025).

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut