KPU Tetapkan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Periode 2025 - 2030

JAYAPURA, iNews.id - Tuntas sudah tugas dan tanggung jawab dari Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura dalam menyelesaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Akhirnya menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang di percayakan masyarakat Kabupaten Jayapura adalah pasangan Yunus Wonda dan Haris Richard Yocku, sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Periode 2025-2030.
Penetapan itu disampaikan melalui rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, di kantor KPU Kabupaten Jayapura, Kamis (27/2/2025).
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya menerankan, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura tahun 2024 ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2024 yang tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024. Selain itu KPU menindak lanjuti amar putusan MK nomor 274 tahun 2025 untuk di lakukan perubahan terhadap keputusan KPU nomor 226.
"Hari Kamis 27 Februari 2025, KPU Kabupaten Jayapura menindak lanjuti dari pada amar keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 274 tahun 2025, bahwa dalam amar putusan itu sendiri kita melakukan perubahan terhadap keputusan KPU 226 kita sudah buat sehingga hari ini kita boleh saksikan bersama sama penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura periode 2025 - 2030," ungkapnya.
Ditambahkan Efra Tunya, Terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, akan di gelar Sidang Paripurna oleh DPRD Kabupaten Jayapura.
"Jadi akan dilakukan paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura, untuk membahas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, dan hasil dari paripurna itu akan di sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tentukan waktu pelaksanaan Pelantikan," tambahnya.
Editor : Darul Muttaqin