get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Kosong di Puncak Jaya Dibakar, Aparat Lakukan Penyelidikan

Masyarakat Distrik Mulia Kecewa atas Putusan MK, Ancam Gejolak Sosial Jika Suara Tak Direkapitulasi

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:22 WIB
header img
Masyarakat Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya saat menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK. (Foto: Istimewa)

PUNCAK JAYA, iNews.id – Masyarakat Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya yang terdiri dari lima kampung dan satu kelurahan, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada 24 Februari 2025 lalu.

Mereka menilai MK tidak berhati-hati dalam memutuskan perkara sengketa hasil Pilkada dan mengabaikan hak politik masyarakat Distrik Mulia.

Yang mana pada putusannya, MK memerintahkan KPU menggelar Rekapitulasi ulang perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, namun mengecualikan empat distrik, yakni Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat, Edi Enumbi menegaskan bahwa MK bertanggung jawab atas keputusannya, yang dinilai tidak adil dan berpotensi menciptakan ketegangan di Puncak Jaya.

"Pertama, kami menilai MK tidak hati-hati dalam memutuskan persoalan ini, masyarakat Distrik Mulia merasa diabaikan dalam proses hukum di MK. Mereka menyoroti ketidakkonsistenan putusan, di mana Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tetap diakui sah tanpa indikasi pelanggaran administrasi, namun hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati justru dianulir," kata Edi dalam poin pernyataan tersebut, Kamis (27/2/2025).

Selanjutnya, pihaknya juga menuntut KPU RI Melakukan Rekapitulasi Suara masyarakat Mulia. Lantaran itu merupakan hak politik warga.

"Mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tetap merekapitulasi suara di Distrik Mulia, mengingat pemungutan suara telah terlaksana pada 27 November 2024. Jika suara mereka tidak direkap, maka keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak politik warga,"lanjutnya.

Point Ketiga dalam tuntutan itu, pihaknya khawatir akan terjadi gejolak yang diakibatkan dari hilangnya suara masyarakat Mulia tersebut.

"Masyarakat Distrik Mulia memperingatkan bahwa jika suara mereka tidak direkapitulasi dalam proses rekapitulasi ulang, maka mereka akan terus menuntut keadilan selama lima tahun ke depan. Mereka juga mengkhawatirkan potensi konflik sosial yang dapat berlangsung lama di Puncak Jaya akibat keputusan ini," jelasnya.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah (LP3KP), Olivia Pamela Dumatubun, S.Ak, turut angkat suara terkait putusan-putusan oleh MK atas persilihan hasil Pemilukada 2024, termasuk pihak KPU.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi dan KPU harus lebih transparan dalam menangani kasus ini, karena keputusan yang tidak konsisten dapat menurunkan legitimasi penyelenggaraan pemilu di Papua, khususnya di Puncak Jaya.

“Penyelenggaraan pemilu harus menjamin bahwa setiap suara rakyat dihitung dan dihargai. Jika ada indikasi pelanggaran administratif, harus ada klarifikasi yang jelas. Namun, dalam kasus ini, Pilkada Gubernur tetap diakui sah, sementara hasil Pilkada Bupati justru dianulir tanpa alasan yang dapat diterima oleh publik. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Olivia.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah, KPU, dan MK memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. Keputusan yang dianggap tidak adil dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat dan memperburuk stabilitas keamanan di daerah yang memiliki sejarah ketegangan politik.

“Kami berharap MK dan KPU segera memberikan penjelasan yang lebih transparan kepada masyarakat Distrik Mulia. Jangan sampai kebijakan yang tidak adil ini memicu ketidakstabilan sosial yang bisa berdampak luas,” tambahnya.

Masyarakat Distrik Mulia kini menunggu langkah konkret dari KPU RI dan MK dalam menyikapi tuntutan mereka. Jika tidak ada solusi yang berpihak pada prinsip keadilan dan demokrasi, maka gejolak sosial di Puncak Jaya dikhawatirkan terjadi.

Mereka berharap negara tidak menutup mata terhadap suara rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya secara sah, karena demokrasi sejati harus menjamin bahwa setiap suara dihitung dan dihargai.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut