Polres Yapen, Kembali Amankan Pelaku Pengedar Ganja

KEPULAUAN YAPEN, iNews.id - Polres Kepulauan Yapen kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini, satu orang tersangka berinisial GR (Boncu) berhasil ditangkap.
Dari penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba menyita 40 kilogram Narkotika jenis ganja kering.
Dalam konferensi pers di Mapolres Yapen, Selasa (18/3/2025), Kapolres Yapen, AKBP Hercahyo Ukie, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi tentang kepemilikan ganja oleh pelaku.
"Tim kemudian menghentikan pelaku di sebuah pondok yang berada di Jalan Imam Bonjol Serui," kata Kapolres saat konferensi pers
Setelah penggeledahan, ditemukan lima paket ganja seberat 1 gram di tubuh pelaku.
Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan dua plastik bening besar berisi ganja seberat 16 dan 19 gram.
Adapun pelaku dijerat dengan pasal 114 atau 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama adalah 12 hingga 20 tahun," Tutupnya
Sementara, pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai ganja, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar.
Editor : Darul Muttaqin