get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Tingkatkan Kinerja Agen Perisai untuk Jangkau Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Papua Awasi Ketat Layanan Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit Mitra

Selasa, 29 April 2025 | 07:55 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Foto: Istimewa

JAYAPURA, iNews.idBPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di rumah sakit-rumah sakit yang menjadi mitra kerjasamanya di seluruh Provinsi Papua. Kegiatan ini berlangsung di Jayapura, Senin (28/4/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan yang tergabung dalam PLKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh PLKK yang berada di Provinsi Papua terkait pelayanan yang telah diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, khususnya dalam penanganan kasus-kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” ujar Sirta.

Lebih lanjut, Sirta menekankan pentingnya memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan berjalan optimal sesuai standar yang ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat sinergi antara pihak rumah sakit dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus-kasus kecelakaan kerja.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi berbagi (sharing session) dengan para peserta untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh PLKK.

Sirta menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura telah menjalin kerjasama dengan 131 pusat layanan kecelakaan kerja yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan yang tersebar di seluruh Provinsi Papua guna memperkuat pelayanan kepada peserta atau tenaga kerja.

“Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, menjadi fokus perhatian kami,” tutur Sirta.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura juga melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi para peserta program.

“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” pungkas Sirta.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut