get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Gagas Gerakan Orang Tua Asuh, Langkah Nyata Cegah Stunting Sejak Dini di Papua

PN Jayapura Tolak Praperadilan Kasus Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA

Kamis, 05 Februari 2026 | 21:29 WIB
header img
Sidang putusan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing. Foto/Ist

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim penasihat hukum Anton Raharusun, Jems Simanjuntak, dan Yance Ponwain, dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Zhou Linhua dan kawan-kawan.

Sidang putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.20 hingga 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan dan dihadiri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, Kabid Hukum Polda Papua, Kombes Pol. Dedy Sumarsono, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diduga dilakukan oleh Zhou Linhua bersama rekan-rekannya. Dalil pemohon yang mempersoalkan kewenangan penyidik dinilai tidak beralasan dan dinyatakan ditolak.

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, serta berkas perkara, penyidik dinilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut