Residivis Curas Sekaligus DPO Laka Lantas Dibekuk Tim Resmob Polresta Jayapura Kota
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial TR alias Tomi (31) yang diketahui merupakan residivis sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 17.40 WIT di wilayah Jayapura Utara, setelah Tim Resmob memperoleh informasi akurat hasil penyelidikan intensif di lapangan mengenai keberadaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, TR diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 1 Agustus 2025, namun kembali melakukan tindak pidana. Pelaku juga tercatat memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang dan kerap meresahkan masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Bachtiar (46) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jembatan DOK IX Kali, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Saat itu, korban dicegat pelaku, dipukul pada bagian wajah, kemudian sepeda motor serta dua unit telepon genggam milik korban dirampas.
Tidak hanya itu, saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan 13 paket kecil narkotika jenis ganja yang dikuasai oleh pelaku.
Editor : Darul Muttaqin