Residivis Curas Sekaligus DPO Laka Lantas Dibekuk Tim Resmob Polresta Jayapura Kota
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial TR alias Tomi (31) yang diketahui merupakan residivis sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 17.40 WIT di wilayah Jayapura Utara, setelah Tim Resmob memperoleh informasi akurat hasil penyelidikan intensif di lapangan mengenai keberadaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, TR diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 1 Agustus 2025, namun kembali melakukan tindak pidana. Pelaku juga tercatat memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang dan kerap meresahkan masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Bachtiar (46) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jembatan DOK IX Kali, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Saat itu, korban dicegat pelaku, dipukul pada bagian wajah, kemudian sepeda motor serta dua unit telepon genggam milik korban dirampas.
Tidak hanya itu, saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan 13 paket kecil narkotika jenis ganja yang dikuasai oleh pelaku.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan berulang, khususnya residivis.
“Pelaku ini merupakan residivis yang berulang kali keluar masuk lapas dan kembali melakukan tindak pidana, mulai dari kekerasan, jambret, hingga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas dan narkotika. Ini adalah komitmen kami bahwa Polresta Jayapura Kota akan bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan, khususnya residivis yang tidak jera,” tegas Kompol Dewa.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan memproses hukum pelaku secara tuntas, termasuk melakukan koordinasi lintas fungsi dengan Satlantas dan Satresnarkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal yang terus mengulangi perbuatannya dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti tambahan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang dilakukan oleh residivis yang secara nyata mengancam keselamatan warga. Polresta Jayapura Kota berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Laporkan setiap gangguan kamtibmas, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama. Polresta Jayapura Kota akan terus hadir dan bertindak tegas demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin