get app
inews
Aa Read Next : Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Berhasil Amankan Seorang Pelaku Jambret di Entrop

Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Jayapura yang Telah 7 Kali Beraksi

Senin, 20 Februari 2023 | 22:37 WIB
header img
YYM (22) saat diamankan di Mapolsek Sentani Timur beserta barang bukti. Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Polisi berhasil membekuk YYM (22) pelaku jambret yang telah tujuh kali beraksi. Pelaku yang merupakan residivis dibekuk di kediamannya saat sedang istirahat pada Minggu (19/2/2023) dini hari.

Kapolsek Iptu Yohan Ongge menyampaikan bahwa sebelum ditangkap, pelaku terakhir beraksi pada Sabtu, 18 Februari 2023 yang korbannya seorang perempuan bernama Rahel Kadayang (25).

Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku menjawab keresahan masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.

Pihaknya pun telah membentuk Tim Jambret dan berhasil menangkap salah satu pelaku  yang merupakan residivis dikasus yang sama dengan modus pelaku memantau korban sasarannya lebih khusus kaum wanita yang berkendara.

Tim bergerak cepat menangkap pelaku setelah mendapat laporan kasus penjambretan.  Polsek Sentani Timur kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

‘’Kurang dari 24 jam, kami berhasil meringkus pelaku saat tidur di rumahnya,’’ ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas berisi satu lembar kartu tanda pengenal, satu buah dompet, kartu ATM hingga kartu penting lainnya dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomot Polisi PA 3306 RR yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari pengakuan pelaku, hasil jambret digunakan untuk membeli narkotika jenis ganja dan minuman keras.

Sebelumnya, pelaku telah menjalani hukuman di Lapas Abepura dan bebas pada September 2020. Namun tak jera dengan hukuman yang telah dijalaninya, pelaku kembali melakukan aksinya.

Kapolsek menegaskan, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‘’Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 sub pasal 362 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Kapolsek.

Saat merilis pelaku di halaman Mapolsek Sentani Timur, Kapolsek didampingi Wakapolsek Sentani Timur,  Iptu Sriyanto dan Kanit Reskrim Aipda Frengky Pangkali.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut