Dua Pelaku Curas Tak Berkutik Usai Diamankan Polisi
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Ayat (1) KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang terjadi di Jalan Raya Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (19/5/2026) sekitar Pukul 19.10 WIT.
Korban seorang perempuan bernama Makdalena (40), yang mengalami aksi penjambretan dengan kekerasan saat sedang mengendarai sepeda motor. Kedua pria yang merupakan pelaku diketahui masih berstatus pelajar, yakni CFA (16) dan HSW (16).
Berdasarkan kronologis kejadian, para pelaku menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan melarikan diri. Korban bersama saksi yang ada di lokasi kejadian sempat melakukan pengejaran hingga para pelaku kembali mengalami kecelakaan di depan Taman Imbi Jayapura. Salah satu pelaku berhasil diamankan di lokasi oleh warga setempat bersama anggota Resmob yang kebetulan melintas saat lakukan hunting terkait kejahatan pencurian dengan kekerasan/jambret.
Editor : Darul Muttaqin