get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Dianiaya, Seorang Wanita Muda Laporkan Kekasihnya Ke Polisi

Dua Tersangka Curas Beserta Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Mimika

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:14 WIB
header img
Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA, iNewsJayapura.id - Polsek Mimika Baru resmi menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dua tersangka yang diserahkan yakni PF alias Poli dan AO alias Rend. Keduanya terlibat dalam kasus curas yang terjadi pada 14 April 2025 di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping Hotel Grand Tembaga, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru. Proses penyerahan diterima langsung oleh JPU Meddlyn Elisabeth Maniagasi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan penyerahan tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut AKP Putut, kelengkapan berkas perkara dituangkan dalam surat Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban, Vinky Gabriel Kemong, ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 16 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Dalam penyerahan tahap II, penyidik juga menghadirkan barang bukti, di antaranya:

  • satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru list putih,
  • satu bilah parang berwarna coklat berkarat sepanjang sekitar 50 cm,
  • satu buah topi, dan
  • satu buah jaket yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa penyelesaian tahap II ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menangani perkara secara prosedural. “Proses tahap II ini bagian dari komitmen kami di Polsek Mimika Baru dalam menangani setiap kasus yang masuk sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Putut.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, kasus ini selanjutnya akan masuk ke tahap persidangan di pengadilan.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut