Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor, Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Dua Merupakan Residivis

Sabtu, 05 April 2025 | 21:12 WIB
  • author Cornelia Mudumi
Tiga Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Dua Merupakan Residivis
Ketiga tersangka dengan inisial masing-masing INB (29), RB (27) dan ISB (19). (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk dan mengungkap 3 orang pria yang menjadi tersangka atas tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban A.n Edister mengalami luka berat tepatnya di Hotel bunga Youtefa, Distrik Abepura pada hari Jumat dini hari, Sabtu (05/4/2025) Siang.

Ketiga tersangka dengan inisial masing-masing INB (29), RB (27) dan ISB (19) diungkapkan langsung oleh Kapolreta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP I GD Dewa Ditya dan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, di Aula Mapolsek Abepura.

Kombes Pol. Victor menerangkan tindak pidana tersebut bermula ketika INB saat itu dipengaruhi minuman keras dan mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa sehingga saksi A.n Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel menegurnya. "Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima ia melaporkannya ke 2 tersangka lainnya," ungkap Kapolresta saat Press Conference.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Victor mengatakan ketiga tersangka kembali ke hotel dan menghampiri Dedi, korban yang merupakan sepupu Dedi terbangun lalu hendak membantunya namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.

"Korban mengalami luka berat berupa tangan putus bagian kiri dan luka potong pada siku kanannya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara," ucapnya.

Akibat dari perbuatan 3 tersangka tersebut, ketiganya dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan Residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya korbannya meninggal dunia.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut