get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Dok V Jayapura Utara Berhasil Dipadamkan

Residivis Curas Sekaligus DPO Laka Lantas Dibekuk Tim Resmob Polresta Jayapura Kota

Kamis, 05 Februari 2026 | 13:29 WIB
header img
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya. (Foto: Istimewa).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan berulang, khususnya residivis.

“Pelaku ini merupakan residivis yang berulang kali keluar masuk lapas dan kembali melakukan tindak pidana, mulai dari kekerasan, jambret, hingga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas dan narkotika. Ini adalah komitmen kami bahwa Polresta Jayapura Kota akan bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan, khususnya residivis yang tidak jera,” tegas Kompol Dewa.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan memproses hukum pelaku secara tuntas, termasuk melakukan koordinasi lintas fungsi dengan Satlantas dan Satresnarkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal yang terus mengulangi perbuatannya dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti tambahan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut