PN Jayapura Tolak Praperadilan Kasus Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA
Selain itu, hakim menyatakan bahwa proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan dinyatakan tidak terbukti.
Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa keputusan hakim praperadilan menjadi bukti bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Papua telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ucap Kabid Humas.
Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan, penyitaan barang bukti, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat ekspedisi pemberitahuan kepada keluarga tersangka serta dokumen pendukung lainnya.
Editor : Darul Muttaqin