get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Gagas Gerakan Orang Tua Asuh, Langkah Nyata Cegah Stunting Sejak Dini di Papua

PN Jayapura Tolak Praperadilan Kasus Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA

Kamis, 05 Februari 2026 | 21:29 WIB
header img
Sidang putusan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing. Foto/Ist

Selain itu, hakim menyatakan bahwa proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan dinyatakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa keputusan hakim praperadilan menjadi bukti bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Papua telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ucap Kabid Humas.

Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan, penyitaan barang bukti, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat ekspedisi pemberitahuan kepada keluarga tersangka serta dokumen pendukung lainnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut