Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Konflik dan Perpecahan, Tokoh Adat Heram Ajak Warga Kedepankan Musyawarah
Advertisement . Scroll to see content

PN Jayapura Tolak Praperadilan Kasus Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA

Kamis, 05 Februari 2026 | 21:29 WIB
  • author Darul Muttaqin
PN Jayapura Tolak Praperadilan Kasus Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA
Sidang putusan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing. Foto/Ist

Kombes Pol Cahyo menambahkan, Polda Papua berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri. Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam perkara dimaksud.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam penanganan perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut