PN Jayapura Tolak Praperadilan Kasus Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA
Kombes Pol Cahyo menambahkan, Polda Papua berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri. Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam perkara dimaksud.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam penanganan perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Darul Muttaqin