Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Sebanyak 7,5 Kg, Tiga Orang Diamankan

JAYAPURA, iNews.id - Tim Opsnal gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, sebanyak 7,5 Kilogram dan dengan tiga orang pelaku.
Hak tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito saat menggelar Jumpa Pers kepada awak media di Mapolresta, Kamis (15/5/2025).
AKBP Fredrickus menerangkan, peristiwa penangkapan ketiga pelaku yakni KK (38), AT (19) dan GT (38) terjadi di seputaran wilayah Distrik Jayapura Selatan pada hari Selasa (13/5/2025) malam pasca tim gabungan mendapatkan informasi terkait rencana ketiga pelaku yang menggunakan satu unit mobil hendak mengedarkan barang haram tersebut.
"Jadi, berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, merespon informasi yang ada, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku saat mereka berada di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver," ungkap AKBP Fredrickus.
Lebih lanjut terangnya, setelah mobil mereka diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim, dimana di dalam mobil yang digunakan didapati ketiga pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja sudah terbungkus rapih dan dijadikan satu di dalam dua tas tenteng ukuran besar.
"Ketiganya bersama barang bukti ganja siap edar yang ditemukan dengan total sebanyak 7,5 Kilogram langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses selanjutnya," tambah Kapolresta.
Dirinya juga menegaskan, pihak Kepolisian masih sementara melakuan pengembangan melalui pemeriksaan lebih intensif kepada ketiga pelaku tersebut yang mana salah satunya merupakan WNA (Warga Negara Asing) asal PNG yakni GT.
"Ketiganya masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses penyidikan, dimana mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951," pungkas Kapolresta AKBP Fredrickus Maclarimboen.
Editor : Darul Mutaqim