get app
inews
Aa Text
Read Next : Launching Program Cek Kesehatan Gratis, Wabup Puncak Ajak Masyarakat Periksa Diri

KAPP Kabupaten Puncak Resmi Daftar ke Kesbangpol

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:57 WIB
header img
KAPP Kabupaten Puncak resmi mendaftar ke Badan Kesbangpol Kabupaten Puncak. (Foto: Istimewa)

PUNCAK, iNews.id - Kabupaten Puncak Resmi memiliki kepengurusan Kamar adat Pengusaha Papua (KAPP), yang secara resmi mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Puncak. Pendaftaran ini dilakukan langsung oleh Ketua KAPP Kabupaten Puncak, Jerana Kiwak didampingi oleh Sekretarisnya Nelson Tembak di Kantor Kesbangpol Kabupaten Puncak, Ilaga, Papua Tengah, Kamis (22/5/2025).

Ketua KAPP Kabupaten Puncak Ibu Jarena Kiwak mengatakan pendaftaran kali dengan dengan cita-cita Bersatu Memberdayakan Ekonomi Orang Asli Papua Menuju Cita Cita Bangsa, dengan subthema Sebagai Organisasi Resmi Pemerintah, KAPP di Harapkan berinovasi dalam Pengembangan Pembangunan Ekonomi di segala sektor.

“Kamar Adat Pengusaha Papua Se-Tanah Papua adalah organisasi Kemasyarakatan Sosial yang didirikan di Tanah Papua, untuk menghimpun masyarakat adat selaku Pengusaha Anak Adat Papua dari berbagai bidang usaha di Tanah Papua dan berpusat di Jayapura Provinsi Papua,” katanya.

Lanjutnya, Kamar Adat Pengusaha Papua merupakan adalah organisasi yang resmi Pemerintah Provinsi Papua yang ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah yaitu PERDASUS PERDASI dan PERGUB oleh Pemerintah Provinsi Papua, dengan adanya KAPP-Papua merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah Provinsi untuk ikut mempercepatkan pembangunan ekonomi kerakyatan orang asli Papua, di seluruh Tanah Papua.

“KAP-Papua juga akan melakukan pembinaan dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha orang Asli Papua, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi Masyarakat Adat Papua di bidang Usaha daerah, usaha koperasi dan usaha swasta. Antar-sektor dan antar-Skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha masyarakat Adat yang sehat dan tertib berdasarkan printah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001,” jelas Ibu Jarena Kiwak.

Sementara itu, Sekretaris KaAPP Kabupaten Puncak, Nelson Tenbak menambahkan sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di  tanah Papua, Organisasi Pengusaha Papua (KAPP Papua) berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Penqusaha Orang asli Papua, khususnya di Kabupaten Puncak, dengan Pemerintah dan para pengusaha Nasional, dan antara Pengusaha Anak Adat Papua dengan para pengusaha Internasinal, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut