Satresnarkoba Polres Mimika Limpahkan Kasus Peredaran Obat Keras ke Kejari
MIMIKA, iNewsJayapura.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Agustus 2025. Tersangka berinisial A (27), pria kelahiran Buton yang berdomisili di Jalan Serui Mekar, Timika.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di kawasan Jalan Serui Mekar pada Jumat, 22 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
“Sekitar pukul 18.30 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka A di kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 43 paket plastik kecil berisi total 645 butir obat keras jenis Dextromethorphan,” ungkap Iptu Hempy dalam keterangannya.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh obat tersebut adalah miliknya dan berencana untuk mengedarkannya di wilayah Kabupaten Mimika. Barang bukti yang disita antara lain:
Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Meddlyn Elisabeth Maniagasi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32. Proses penyerahan berlangsung aman dan tertib. Selanjutnya, tersangka A ditahan di Lapas Kelas IIB Timika untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini dipimpin oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika, Bripka Akbar Marfin dan Briptu Rian Setiawan, yang sebelumnya juga menangani proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Kasi Humas Polres Mimika menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Mimika.
“Polres Mimika berkomitmen menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Hempy Ona.
Editor : Darul Muttaqin