Polsek Waris Kembalikan Sepeda Motor Hasil Curanmor kepada Pemilik Sah
KEEROM, iNewsJayapura.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Waris, Polres Keerom, menyerahkan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya yang sah. Penyerahan berlangsung pada Senin (26/1/2026) di Markas Polsek Waris, Jalan Bhayangkara, Kampung Pund, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.
Kapolsek Waris menjelaskan, kendaraan yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi PA 3083 RV. Sepeda motor tersebut sebelumnya diamankan oleh personel Polsek Waris saat melaksanakan razia kendaraan truk lajuran pada Jumat (23/1/2026).
“Setelah kendaraan diamankan, kami melakukan pendalaman dan koordinasi lebih lanjut. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana curanmor,” ujar Kapolsek Waris.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah dilaporkan hilang di Polres Jayapura berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/863/XII/2025/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua. Setelah kepemilikan kendaraan dipastikan secara sah, pihak kepolisian kemudian menyerahkannya kembali kepada pemilik.
Adapun pemilik kendaraan diketahui bernama Obed Nego Yaboisembut (28), warga BTN Pemda Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Pada saat penyerahan, pemilik menunjukkan kelengkapan dokumen berupa STNK dan BPKB asli, serta menandatangani berita acara penerimaan kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kapolsek Waris IPTU Kamaluddin, menyampaikan bahwa pengungkapan dan pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap kendaraan yang diamankan oleh jajaran Polres Keerom akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila status kepemilikannya telah jelas, tentu akan kami kembalikan kepada pemilik yang sah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi kendaraan dengan surat-surat resmi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban kejahatan, guna mempercepat proses penanganan dan pengungkapan perkara.
Editor : Darul Muttaqin