Razia Miras di Keerom, Polisi Sita 75 Botol dari 2 Rumah Warga
KEEROM, iNewsJayapura.id - Kepolisian Resor (Polres) Keerom melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan sweeping minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Keerom dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras beralkohol dari dua lokasi berbeda di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Senin malam (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Keerom IPDA Patar Lumbantoruan bersama anggota piket Sat Resnarkoba Polres Keerom. Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas terlebih dahulu menuju kediaman FS (40), seorang perempuan yang beralamat di Jalur 0 Kampung Yuwanain, Distrik Arso. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Selanjutnya petugas melanjutkan kegiatan dengan mendatangi kediaman HT (37) yang berada di sekitar jembatan Persipura Kampung Yuwanain, Distrik Arso. Dari lokasi kedua tersebut, kembali ditemukan sejumlah minuman keras beralkohol yang kemudian diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Dari dua lokasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Keerom berhasil mengamankan total 75 botol minuman keras beralkohol yang terdiri dari berbagai merek, di antaranya 3 botol Genever, 4 botol Whisky Robinson, 12 botol Anggur Api, 12 botol Anggur Lyche Atlas, 10 botol Anggur Gold, 1 botol King Horse, 24 botol Bir Guinness, 7 botol Bir Bintang dan 2 botol Bir Singaraja.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Keerom guna dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan sweeping tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif hingga seluruh personel kembali ke Mapolres Keerom.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Guntur A. Napitupulu, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Keerom yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di masyarakat.
“Polres Keerom terus berkomitmen melakukan langkah-langkah preventif maupun penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial maupun tindak pidana di tengah masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan razia di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kegiatan penertiban tersebut dapat berjalan dengan baik dan berhasil mengamankan barang bukti minuman keras dari peredaran di lingkungan masyarakat.
Editor : Darul Muttaqin