Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Senin, 16 Maret 2026 | 15:04 WIB
  • author Darul Muttaqin
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
Penyidik Sat Reskrim Polres Boven Digoel menyerahkan seorang tersangka berinisial AI (30). Foto/Ist

BOVEN DIGOEL, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat (13/3/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Muhammad Ridho Ilahi, dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 473 Ayat (4) KUHP Tahun 2023.

Dalam kegiatan Tahap II tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Boven Digoel menyerahkan seorang tersangka berinisial AI (30) yang merupakan warga Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel yang dipimpin oleh AKP Ishak Oni Runtulalo, bersama IPDA Boy Junfouker.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, tersangka resmi diserahkan dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya personel penyidik kembali ke Mapolres Boven Digoel.
Selama kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Polres Boven Digoel mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta menjaga lingkungan pergaulan guna mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak. Masyarakat juga diharapkan tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor: Darul Muttaqin

Follow Berita iNews di Google News
Advertisement
Advertisement

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut