get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jayapura Buka Posko Pengaduan Korban Kerusuhan Stadion Lukas Enembe

Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polisi Proses 16 Laporan Perkara

Selasa, 19 Mei 2026 | 07:48 WIB
header img
Kerusuhan Persipura Vs Adhyaksa FC, 16 Perkara Masuk Penanganan Polisi. Foto/Ist

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, menyampaikan bahwa Polres Jayapura terus melakukan penanganan hukum terhadap perkara tindak pidana yang terjadi pasca kerusuhan di Stadion Lukas Enembe.

Penanganan perkara dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Papua dan Polres Jayapura melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas yang terjadi di area stadion.

Dalam penanganan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Jayapura telah menangani sebanyak 16 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 2 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, para pelaku secara sadar mengakui perbuatannya serta dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice yakni kasus tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka berinisial S.W. berdasarkan LP/B/399/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA dan tersangka berinisial F.V.B. berdasarkan LP/B/446/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.

Sementara itu, sejumlah perkara lainnya masih terus dilakukan proses penyidikan terhadap para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas. Para tersangka yang saat ini diproses masing-masing berinisial S.P.N., A.P.M., I.S.O., M.Z.W., O.J.W., R.R.W., B.M., J.M.R., S.E.K., A.B.M., A.M., T.D., E.W., L.P., K.Y., D.A.W., dan A.N.W.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura telah melakukan penahanan terhadap 17 tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jayapura menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut