get app
inews
Aa Text
Read Next : Tumpukan Sampah di Pasar Lama Sentani Picu Aksi Protes Pedagang

Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Bangkai Kendaraan Dipindahkan untuk Dukung Proses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:48 WIB
header img
Barang Bukti Kerusuhan Stadion Lukas Enembe Dipindahkan. Foto/Ist

JAYAPURA, iNewsJayapura.id Polres Jayapura bersama Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua mengevakuasi bangkai kendaraan yang terbakar akibat kerusuhan usai pertandingan sepak bola di Stadion Lukas Enembe, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kendaraan yang sebelumnya berada di area parkir Histora dipindahkan ke bagian belakang stadion guna mendukung penataan kawasan stadion sekaligus memudahkan proses penanganan perkara.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, Rabu (22/7/2026) mengatakan, pemindahan bangkai kendaraan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Disorda Provinsi Papua.

"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua untuk memindahkan kendaraan-kendaraan yang terbakar dari area parkir ke bagian belakang Stadion Lukas Enembe. Pemindahan ini dilakukan agar kawasan stadion dapat kembali ditata, sementara barang bukti tetap berada dalam pengawasan sesuai kebutuhan proses hukum," ujar AKP Axel Panggabean.

Terkait penanganan hukum, AKP Axel menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap para pelaku kerusuhan terus berjalan. Sejumlah tersangka telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jayapura, bahkan beberapa perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti (tahap II). Sementara itu, terdapat perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, serta ada satu perkara yang dihentikan penyidikannya berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Ia menegaskan, Polres Jayapura berkomitmen menuntaskan seluruh rangkaian perkara yang muncul akibat kerusuhan di Stadion Lukas Enembe dengan mengedepankan proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut