JAYAPURA, iNewsjayapura.id - Anggota Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Laurenzus Kadepa menilai, aksi Rasisme yang terjadi 2019 di Papua adalah aksi spontanitas rakyat Papua, terlebih lagi Victor Yeimo juga bagian dari korban.
"Aksi lawan rasisme rakyat Papua pada tahun 2019 di Papua termasuk Kota Jayapura, yang merupakan Kota Provinsi Papua adalah dampak dari ujaran rasis dan kebencian oleh oknum orang non Papua terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, sehingga semua pihak terutama penegak hukum harusnya bijaksana, " ujar Laurenzus Kadepa dalam pesan singkatnya kepada Reporter iNewsjayapura.id, Kamis (19/1/23).
Kata Kadepa, meskipun oknum pelaku bukan orang Papua yang tinggal di Surabaya namun kata-kata mereka rasis terhadap kami orang Papua dan pelaku divonis hukumannya cukup ringan, lantaran tidak sebanding dengan dampak yang membuat Papua bergejolak saat itu.
"Di Kota Jayapura, aksi demonstrasi lawan rasisme terhadap orang Papua itu dilakukan dua kali. Aksi pertama yang menjadi penanggungjawab adalah BEM Universitas Cenderawasih dan aksi berjalan aman dan lancer, sementara aksi demonstrasi kedua yang menjadi penanggungjawab adalah BEM USTJ terjadi kericuhan. Namun layak dijadikan pelajaran atas apa yang terjadi pada orang Papua selama ini, " ungkap Kadepa sapaan akrab legislator Papua itu.
"Tapi, pelanggaran HAM dan ujaran kebencian juga rasisme terhadap orang Papua malah dibiarkan begitu lama hingga saat ini. Saya pikir aksi rasisme 2019 itu adalah akumulasi kekecewaan rakyat Papua yang tidak ingin disamakan dengan binatang," tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menjadi peserta aksi demonstrasi, baik demonstrasi pertama maupun kedua, karena tidak suka apa yang diutarakan pelaku kepada kami orang Papua.
"Saya ini manusia seperti manusia lain di muka bumi, dan demo saat itu hadir semua tokoh Papua dan non Papua yang ikut peduli termasuk Victor Yeimo. Selain itu Victor adalah peserta aksi bukan koordinator aksi demo. Sayangnya penegak hukum mengambil langkah hukum dan menetapkan beberapa orang baik dari kalangan mahasiswa maupun aktivis KNPB, PNWP sebagai aktor kericuhan pada aksi demo 2019," cetusnya.
Kadepa meminta kepada Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi dan Negeri Jayapura serta para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura agar memahami dan mempertimbangkan, baik dalam penuntutan maupun putusan perkara Victor Yeimo yang sedang berjalan di pengadilan negeri Jayapura, saat ini," tambahnya.
Editor : Herawati
Artikel Terkait