KEPULAUAN YAPEN, iNewsJayapura.id – Sejak dilantik pada tanggal 17 Oktober 2022 silam, oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Sasana Bakti Praja Jakarta Pusat. Cyfrianus Y. Mambay langsung menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Penjabat Bupati.
Sebagaimana diketahui, bahwa mantan Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, menjelang masa berakhirnya jabatan, pada 16 Oktober 2022 lalu, Tonny melantik 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kepulauan Yapen.
Menindak lanjut pelantikan tersebut, Pj Bupati Kepulauan mengeluarkan Surat penundaan penyerahan SK Pelantikan atas pelantikan Esalon II, III dan IV nomor surat (821.2.130/SET) tertanggal 24 Oktober 2022.
Yang mana surat tersebut merujuk pada ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Hal tersebut membuat, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura terkait administratif terhadap surat Penjabat Bupati Kepulauan Yapen nomor:821.1/130/SET tertanggal 24 Oktober 2022 dengan perihal Pelantikan Esalon II, III dan IV.
Sebagaimana Pelantikan Esalon II, III dan IV itu, salah satunya adalah Wellem Y. S. Antaribaba, ASN Kabupaten Kepulauan Yapen selaku penggugat saat ini.
Menyikapi gugatan tersebut, Pj Bupati Kepulauan Yapen menyebut bahwa pejabat yang namanya tercantum di SK penundaan penyerahan SK tersebut harus memahami aturan perundang-undangan.
Dijelaskan Pj Bupati Kepulauan Yapen bahwa sebenarnya kalau bisa dicermati dengan kepala yang dingin dan hati yang tulus dan rasional, maka surat pemberitahuan, yang dikeluarkan Pj Bupati ke setiap OPD tentang penundaan penyerahan SK Pelantikan itu tidak ada masalah karena bukan pembatalan SK Pelantikan.
"Sebagai bawahan yang diangkat dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Meteri Dalam Negeri, maka saya sebagai Pj Bupati harus berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai Atasan, jika nanti penjelasan kementerian Dalam Negeri bahwa pelantikan, 138 ASN itu SAH, maka sudah pasti SK Pelantikan tersebut, akan diserahkan dan langsung melaksanakan tugas sesuai pelantikan, tidak ada yang salah, sangat berbeda antara pembatalan SK Pelantikan dan Penundaan SK Pelantikan." ungkap Pj Bupati pada wartawan jumat (20/1/23).
Pj Bupati Yapen juga menyampaikan terima kasih atas semua tanggapan dan kritikan terkait gugatan Wellem Antaribaba selaku ASN Kabupaten Kepulauan Yapen di PTUN Jayapura, atas surat penundaan penyerahan SK Pelantikan 138 pejabat yg dilantik oleh mantan Bupati tanggal 14 oktober 2022 lalu.
"Saya berterima kasih secara khusus kepada saudara Wellem Aantaribaba, saya juga berterima kasih kepada ASN Saudara Ruben Belleng yang telah mencabut perkara gugatan di PTUN Jayapura." kata Pj Bupati Yapen dalam perdebatan di salah satu Group Whatsapp.
Dirinya menyarankan agar Wellem Antaribaba membaca aturan dan UU secara baik. Tapi saya senang karena Wellem Antaribaba telah melalui jalur yang benar yaitu jalur hukum, walaupun di depan banyak resiko yang akan dihadapinya.
"Saya sangat menyayangkan adanya surat yang beredar, pada saat pemeriksaan dokumen di pengadilan, dimana salah satu pointnya mengatakan bahwa, Pj Bupati melakukan intimidasi terhadap dia, untuk mencabut perkara. Point tersebut saya akan meminta pertanggungjawaban juga secara hukum dalam rangka mencari keadilan sebagaimana yang dilakukan saudara Wellem Antaribaba." tegas Cyfrianus
Editor : Herawati
Artikel Terkait