Polres Yapen, Kembali Amankan Pelaku Pengedar Ganja

Mesak Kamarea
Kapolres Yapen, AKBP Hercahyo Ukie, saat memimpin konferensi pers. (Foto: Mesak Kamarea)

KEPULAUAN YAPEN, iNews.id - Polres Kepulauan Yapen kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini, satu orang tersangka berinisial GR (Boncu) berhasil ditangkap.

Dari penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba menyita 40 kilogram Narkotika jenis ganja kering.

Dalam konferensi pers di Mapolres Yapen, Selasa (18/3/2025), Kapolres Yapen, AKBP Hercahyo Ukie, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi tentang kepemilikan ganja oleh pelaku. 

"Tim kemudian menghentikan pelaku di sebuah pondok yang berada di Jalan Imam Bonjol Serui," kata Kapolres saat konferensi pers

Setelah penggeledahan, ditemukan lima paket ganja seberat 1 gram di tubuh pelaku.

Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan dua plastik bening besar berisi ganja seberat 16 dan 19 gram.

Adapun pelaku dijerat dengan pasal 114 atau 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama adalah 12 hingga 20 tahun," Tutupnya

Sementara, pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai ganja, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network