Terdakwa Mutilasi Mayor Dakhi Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup

Omega Batkorumbawa
Terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi saat mendengar putusan Ketua Hakim di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Foto : Omega Batkorumbawa.

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Salah seorang terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Selasa (24/1/23) pada sidang putusan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi seorang prajurit TNI Angkatan Darat dari Satuan Brigif 20 Timika, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III -19 Jayapura, Papua, yang berlangsung terbuka, sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan.

Hakim  Ketua Kolonel Chk Sultan mengatakan terdakwa Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 Junto Pasal 50 Undang-undang  KUHP tentang pembunuhan berencana, hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia pernah terbukti bersalah dalam kasus asusila.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban mutilasi, Gustaf Rudolf Kawer mengapresiasi putusan hakim yang memberikan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan oditur Militer 4 tahun penjara dan di pecat dari kedinasan TNI.

“Saya sangat apresiasi keputusan Ketua Hakim dimana Mayor Dakhi dipenjara seumur hidup, padahal tuntutan kami 4 tahun sel dan dipecat dari TNI,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan kasus mutilasi empat warga Mimika, Papua Tengah menewaskan Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini warga berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang terjadi 22 agustus 2022 lalu. Kasus pembunuhan tersebut melibatkan pelaku enam oknum TNI Angkatan Darat dari Satuan Brigif 20 Timika dan empat warga sipil, hingga kini para pelaku lainya masih menjalani persidangan sedangkan salah satu pelaku Kapten Inf Dominggus Kainama telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 lalu  karena penyakit jantung.

Editor : Herawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network