Polres Jayapura Ungkap Dua Kasus Curanmor di Awal Tahun, 7 Motor Diamankan

Cornelia Mudumi
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka dan Kanit Tipidkor Ipda Tri Novarenda Pamungkas, menunjukkan barang bukti dan tersangka Curanmor. Foto : Cornelia Budumi

DOYO, iNewsJayapura.id - Kepolisian Resor Jayapura menggelar press conference kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung di Mapolres Jayapura. Jumat (27/1/23) siang.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Tri Novarenda Pamungkas dalam keterangannya kepada sejumlah awak media menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura berhasil mengungkap 2 kasus Curanmor dengan tersangka masing-masing YK (24) dan AI (23).

Menurut Kasat Reskrim, kronologis kejadian berawal ketika adanya laporan dari para pemilik kendaraan yaitu RJS (23), laporannya pada jumat (20/1/23) dan juga korban SMJ (38) laporkan kejadian  pada senin (23/1/23), terkait kehilangan masing - masing sepeda motor dalam waktu yang berdekatan.

Dua unit sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut, yakni 1 unit Honda CRF berwarna merah berplat PA 4119 RP dengan pemilik RJS (23) serta 1 unit Honda CBR warna hitam merah berplat PA 6636 DZ dengan pemilik SMJ (38).

"Kronologis kejadian dari kasus pencurian Ranmor CRF berawal pada hari jumat tanggal 20 Januari 2023 saat RJS keluar dari kantor MAF untuk mencari makan, namun pada saat sampai diparkiran kantor, motor tersebut sudah tidak ada diparkiran. Setelah itu SMJ mengecek CCTV dan melihat bahwa motornya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal, karena hal tersebut SMJ pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim panjang lebar.

Lanjut Kasat, setelah diperoleh informasi dari POM Jayapura (Polisi Militer) pada tanggal 21 Januari 2023 bahwa telah diamankan pelaku Curanmor, Tim Gabungan Timsus Cycloop Polres Jayapura langsung datang kesana dan mengamankan pelaku berinisial AI (23) ke Mapolres Jayapura.

"AI kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHP pidana atau pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun." terang Iptu Rizka.

Sementara itu, Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan tersangka YK (24) terkait kasus pencurian Ranmor CBR yang hilang di Pasar Baru Sentani.

"Setelah mendapatkan laporan terkait kasus curanmor tersebut, beberapa anggota yang melaksanakan piket UKL Polres Jayapura bersama pelapor dan beberapa masyarakat mendapatkan informasi bahwa di BTN Grand Doyo Baru, ada dugaan pelaku yang membawa lari motor kesana. Sehingga anggota bersama pelapor menuju ke BTN Grand Doyo dan mendapati motor dari pelapor yang terparkir di halaman rumah bersama dengan pelaku YK (24), yang saat itu sedang tidur di teras rumahnya. YK kami amankan ke Mapolres Jayapura di hari yang sama saat kejadian kehilangan tersebut dan kami sangkakan YK dengan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun." ungkapnya.

Iptu Muhammad Rizka menambahkan barang bukti curanmor yang telah diamankan di Polres Jayapura sebanyak 7 motor, 2 diantaranya sudah terungkap dan memiliki laporan polisi, sedangkan 5 motor lainnya masih belum memiliki laporan polisi dan masih dalam pengembangan penyidik.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Jayapura untuk mengecek kendaraan dengan membawa bukti kelengkapan surat-surat dari kendaraannya." tutup Kasat Polres Jayapura.



Editor : Herawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network