Seorang Residivis Tertangkap,19 Unit Sepeda Motor Diamankan Tim Resmob Numbay

Fredy Nuboba
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon beberkan penangkapannya terhadap residivis curanmor dan mengamankan 19 unit motor. Foto : Fredy Nuboba/iNewsJayapura.id

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bekuk residivis kambuhan curanmor bersama barang bukti 19 unit Sepeda Motor dengan berbagai merk, yang terbanyak adalah Sepeda Motor bermerek Beat Street.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, berawal dari penyelidikan curanmor, tim berhasil mendapatkan informasi dan membekuk pelaku RT (40) di seputaran Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Dijelaskan Mackbon, pada 2 Januari 2023, Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor sejumlah 19 unit dari pelaku inisial RT yang berdomisili di Arso.

“Pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan, yang telah 6 kali melakukan kasus yang sama dan telah beberapa kali keluar masuk tahanan,” terang Mackbon kepada sejumlah awak media di halaman Mapolresta Jayapura Kota Kamis (16/2/2023).

Motifnya kata Mackbon, yang dilakukan adalah menipu para korban yang dibawah umur/ remaja, dengan menumpang dan meminta korban mengantarkan ke tempat yang telah ditentukan, begitu korban lengah, pelaku dengan leluasa langsung membawa lari kendaraan.

“Motif lainnya, pelaku berpura pura sebagai anggota Polisi dan menghentikan targetnya seolah olah korban melakukan pelanggaran berlalu lintas. Setelah tipu daya yang dilakukan, pelaku membawa lari kendaraan korban,” tandasnya.

Ditambahkan Mackbon, untuk kendaraan 19 unit pencurian dan penggelapan dilakukan selama kurun waktu (2000-2022) dan  ditemukan di 4 wilayah hukum yakni Sarmi, Sentani, Kota Jayapura, Keerom. Barang hasil pencurian dan penggelapan ini dijual di daerah-daerah perkebunan dan digunakan oleh oknum-oknum masyarakat.

Kemudian dari 19 unit SPM ini 10 diantaranya ada laporan polisi, karena masyarakat melaporkan sedangkan sisanya tidak ada laporan polisi, imbuhnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 272 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing masing pasal 7 dan 4 tahun,” pungkasnya.

 

 

Editor : Herawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network