Curi Baterai Tower Milik Telkomsel di Sentani, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polres Jayapura

Cornelia Mudumi
MP (28) pelaku pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel Papua, diapik dua anggota Polres Jayapura. Foto : Cornelia Budumi

DOYO, iNewsJayapura.id - Press conference terkait pengungkapan kasus pencurian baterai milik PT Telkomsel Indonesia yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. Jumat, (27/1/23) siang.

MP (28) pelaku pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel Papua, berhasil ditangkap pada hari Kamis 18 Januari 2023 lalu, saat hendak melalukan aksinya, dan dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura berhasil mengamankan penadah berinisial R (42), AH (57), H (24) dan P (54) beserta barang bukti 38 Baterai tower yang dicurinya. Di tempat berbeda yakni di tower Kampung Netar, tower jalan naik kali Bak Kampung Harapan, tower di belakang Masjid Al Ikhlas Kampung Bambar dan tower di depan Mako Kompi C Yonif 751/Raider Kampung Bambar.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, mengungkapkan dari hasil penyelidikan pelaku mengakui mengetahui tentang kelistrikan sehingga berani melakukan pencurian tersebut.

"Sebelum melakukan aksinya, seorang diri dengan menyewa mobil blakos rental, pelaku terlebih dahulu 1 hingga 2 hari merusak gembok kotak baterai kemudian diganti dengan gembok baru yang telah disiapkan, ia mengakui menjual 1 baterai seharga 300.000, hingga 400.000. Keempat penadah tersebut merupakan pengepul besi tua," ungkapnya.

Dari keempat lokasi tersebut total pelaku telah mencuri 47 baterai, 38 sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk dijadikan barang bukti, 9 lagi masih dalam pencarian. Satu baterai kami amankan di lokasi penadah/pengepul besi tua sedangkan 37 baterai lainnya tadi malam kami amankan di Pelabuhan Jayapura. Dimana baterai - baterai tersebut sudah berada di dalam kontainer dan siap dikirim ke Surabaya,".

Dari aksi pencurian tersebut Telkomsel Papua mengalami kerugian diperkirakan mencapai 288.000.000, Ke 4 penadah saat ini masih dalam pemeriksaan. Mereka terancam pasal 480 ayat 1 tentang penadahan barang hasil kejahatan diancam hukuman penjara maksimal 4 Tahun, sedangkan pelaku utama berinisial MP (28) kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Jayapura.

 

Editor : Herawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network