FAK-FAK, iNewsJayapura.id - Peyelidikan dugaan korupsi dana Praktek Tenaga Kesehatan (Nakes) sebesar Rp 8.117.677.977 yang merupakan Insentif Tenaga Kesehatan ( Nakes ) untuk penanganan Pandemik Corona Virus (Covid) 19 di Kabupaten Fakfak, oleh Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak.
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fak-Fak masih menyelidiki dana Covid 19 dari tahun 2021 serta pemeriksaan para saksi-saksi.
Yang mana diduga adanya kerugian Negara dari sumber dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Pencairan ada tiga tahap yaitu tahap pertama sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D sebesar Rp 7.534.642.195, Nomor 2232/SP2D-LS/PPKD/APBD/2021, untuk 249 Nakes dari bulan Januari-Agustus 2021.
Tahap kedua sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D sebesar Rp 158.928.610, Nomor 3557/SP2D-LS/PPKD/APBD/2021, untuk 96 Nakes selama bulan September 2021.
Tahap ketiga sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D sebesar Rp 424.107.172, Nomor 4150/SP2D-LS/PPKD/APBD/2021, untuk 120 Nakes dan tiga dokter specialis selama bulan Nopember 2021.
Saat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Artur Fritz Gerald ditemui oleh wartawan di kantor Kejari Fak-Fak Senin (30/1/23), mengatakan dari tiga kali dicairkan dana insentif Covid19 tahun 2021, dengan total Rp8.117.677.977. Kejari masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa para saksi Nakes RSUD Fak-Fak.
“Untuk kasus dugaan korupsi anggaran Nakes ini, masih dalam penyelidikan dan belum bisa ditafsirkan kerugian Negara mencapai berapa jumlahnya, yang jelas ini terkait dengan menajemen di RSUD dan terkait dengan administrasi di RSUD Fak-Fak dan kami akan periksa semuanya,” ujarnya.
Editor : Herawati
Artikel Terkait