WAROPEN, iNewsJayapura.id - Satuan Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan quick response berupa Olah TKP terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan yang terjadi di Kantor PT Belibis Papua Mandiri Cabang Waropen, Kampung Mambui, Distrik Urei Faisei, Senin (09/03/2026).
Kegiatan Olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu. I Made Budi Dumariawan, bersama Kaur Ident Bripka. Hasan Manihar Manalu dan Banit Ident Bripda. Ahmad Alfi Faiz Sannang.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor : LP/B/18/III/2026/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua tertanggal 09 Maret 2026 dan quick response langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan serta Olah TKP, guna mengumpulkan barang bukti serta mengidentifikasi kronologi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga pelaku masuk ke dalam kantor melalui jendela ruangan Kepala Cabang PT Belibis Papua Mandiri. Setelah berada di dalam ruangan tersebut, pelaku membuka lemari yang berada di ruangan kepala cabang dan mengambil dokumen pertanggungjawaban tiket gratis tahun 2024. Dokumen tersebut kemudian dirusak dengan cara dirobek menggunakan sebuah kater dan potongan dokumen tersebut dibuang berserakan di lantai kantor serta sebagian ditemukan di saluran air di samping kantor.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
