KEPULAUAN YAPEN, iNewsJayapura.id - Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Cartenz 2023 di Lapangan Makopolres Yapen, rabu (7/2/23).
Kegiatan Apel Gelar Pasukan tersebut juga dihadiri oleh para PJU dan Personel Polres Kepulauan Yapen serta personil dari Kodim 1709/Yawa dan Dinas Perhubungan.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih saat membacakan sambutan tertulis Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D. Fakhiri mengatakan, kegiatan Operasi Keselamatan Cartenz 2023 akan berlangsung selama 14 hari mulai 7 - 20 Februari 2023.
"Apel ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan, Indonesia telah terbebas dari pandemi covid-19 dan berubah menjadi endemi sehingga kegiatan Operasi Keselamatan Cartenz 2023 dapat di laksanakan semaksimal mungkin sehingga dapat berjalan dengan optimal sesuai tujuan dan sasaran,” tandas Kapolres Yapen.
Dari data perbandingan pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran dari 2021 dan 2022 adanya selisih kenaikan 1.086 tilang dengan trend 438% dimana untuk teguran 2021 sejumlah 2.703 dan 2022 sejumlah 13.793 adanya selisih kenaikan 11.090 dengan trend 410%.
Lanjut Kapolres, tujuan Operasi Keselamatan Cartenz 2023 untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban laka dan pelanggaran lalu lintas.
"Pelaksanaan operasi keselamatan cartenz 2023 diharapkan akan mendorong tercapainya sasaran operasi yang meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata, sebelum pada saat dan pasca operasi keselamatan yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas serta menciptakan Kamseltibcarlantas jelang pelaksanaan idul fitri 1444 masehi tahun 2023".
Target operasi keselamatan cartenz 2023 ada empat hal yaitu pertama orang meliputi pengendara roda dua, pengemudi mobil, pejalan kaki, tukang ojek, jambret atau begal dan lain-lain.
Kedua benda meliputi surat-surat kendaraan bermotor yaitu SIM, STNK, TNKB, Helm standar SNI, kelengkapan kendaraan bermotor, penggunaan knalpot racing, kendaraan umum, kendaraan bak terbuka dan lain-lain.
Ketiga lokasi atau tempat meliputi jalan raya, kawasan keramaian, pertokoan, objek wisata, mall, pelabuhan, bandara, pasar, terminal serta halte pada lingkungan sekolah.
Ke empat kegiatan meliputi melanggar rambu-rambu lalu lintas, melanggar larangan parkir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos traffic light, menggunakan handphone saat berkendaraan, mengendarai atau mengemudi dalan keadaan mengkomsumsi minuman keras.
Editor : Herawati
Artikel Terkait