Dapat ATM di Parkiran Toko Sentani, Pelaku Gasak Puluhan Juta Milik Korban

Cornelia Mudumi
Wakapolsek AKP Heri Wicahya gelar press realease pengungkapan kasus pencurian uang di ATM yang berlangsung di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (8/2/23). Foto : Cornelia Budumi/iNewsJayapura.id

SENTANI, iNewsJayapura.id - Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Wakapolsek AKP Heri Wicahya didampingi Panit I Reskrim IPDA Agus, menggelar press realease pengungkapan kasus pencurian uang di ATM yang berlangsung di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (8/2/23) siang.

Wakapolsek Sentani Kota membeberkan bahwa Tim Opsnal Polsek Sentani Kota di back-up Tim Opsnal Polres Jayapura telah berhasil meringkus MA (37) yang merupakan pelaku pencurian uang di ATM, saat sedang berada di rumahnya di Kompleks Kangkung Jalan Mambruk Pasar Lama Sentani beserta barang bukti 1 buah kartu ATM Mandiri .

Lanjutnya, MA merupakan pelaku pencurian uang di ATM dan menemukan kartu ATM Mandiri milik korban Rosalina Jalulianti Fangohoi (30) yang terjatuh di Parkiran Toko Saga Fresh Sentani Jumat (20/1/22) sekitar pukul 22.00 WIT, dimana saat itu pelaku sedang berjualan sendal keliling.

Setelah itu MA pulang ke kosnya, namun tak lama setelah itu ia mendatangi ATM BRI di depan Toko Kascha Pasar Lama Sentani dan langsung mencoba menggunakan ATM yang ditemukannya, dengan menggunakan PIN/Pasword standar (123456) dan ternyata ATM tersebut bisa digunakan dan di dalamnya terdapat saldo senilai Rp200.000.000.

Melihat  kesempatan tersebut MA langsung menarik uang dalam ATM sebanyak Rp150.000 kemudian pelaku kembali ke kos-kosan," tutur wakapolsek AKP Heri panjang lebar.

Tak lama berselang pelaku kembali ke ATM BRI dan melakukan penarikan uang sebesar Rp1.000.000, kemudian pelaku juga melakukan transfer ke rekening pribadinya sebesar Rp35.000.000 yang mana transaksi tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali yaitu  transaksi pertama sebesar Rp5.000.000, transaksi kedua sebesar Rp10.000.000, dan transaksi ketiga sebesar Rp20.000.000, " tambahnya.

"Setelah mengambil uang dan transfer uang ke rekening pribadinya, MA (37) kembali ke kos - kosannya dan langsung mematahkan kartu ATM tersebut dan dibuang ke tempat sampah di belakang kos-kosannya, atas perbuatannya MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
 

Editor : Herawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network