John Gobai Sarankan Pengurusan Izin Provinsi Pemekaran Dilakukan di Provinsi Papua

Siti Aminah Tiara
Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai berbincang bersama Plh. Gubernur Papua, M. Ridwan Rumasukun di lobby ruang Sidang DPR Papua. Foto : iNewsJayapura.id/Siti Aminah Tiara

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, John NR Gobai menilai kecanggihan teknologi membuat semua hal yang dulunya rumit, kini menjadi lebih mudah dan sederhana.

Dia mencontohkan, proses pengajuan izin usaha, baik itu untuk kepentingan industri maupun perumahan, bisa dilakukan melalui online single submission (OSS).

Segala proses pengajuan usaha melalui OSS, kata Gobai, dilakukan secara online sehingga hanya sekali pengisian informasi serta langsung dilakukan persetujuan.

"Hal ini dilakukan di daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi Papua dan telah berjalan beberapa tahun. Dengan adanya Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), tentu memerlukan penyesuaian dan persiapan," kata John Gobai melalui pesan singkat, Selasa (7/3/2023) malam.

Menurutnya, sementara terus terjadi proses pengajuan izin oleh masyarakat dari daerah pemekaran. Untuk itu, jika perkantoran dan sistem OSS belum terpasang, maka mungkin perlu diatur agar sampai 2024 dilakukan di Provinsi Papua induk.

"Untuk itu kami meminta agar Pemerintah DOB dan Induk bersepakat agar pengurusan Ijin Berusaha di Daerah Otonom Baru Papua di Provinsi Papua dan juga kepada Kementrian BKPM agar dapat menerbitkan Keputusan untuk pengurusan Ijin Berusaha dI Daerah Otonom Baru Papua di Provinsi Papua," ucapnya.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network