JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Polda Papua resmi menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka dalam kasus ledakan mortir peninggalan perang dunia kedua yang terjadi di kabupaten biak numfor, papua, pada akhir mei 2026. penghentian penyidikan dilakukan karena seluruh tersangka meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, menjelaskan bahwa sebelum penyidikan dihentikan, penyidik telah menetapkan lima korban meninggal sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi Polda. dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui ledakan terjadi saat lima warga berupaya memotong dan membongkar sebuah mortir peninggalan perang dunia kedua yang ternyata masih aktif.
Akibat aktivitas berbahaya tersebut, mortir meledak dan seketika menewaskan kelima orang yang berada di lokasi kejadian.
penyidik sebelumnya menerapkan pasal 308 subsidair pasal 306 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) terhadap kelima warga tersebut. namun karena seluruh tersangka meninggal dunia, proses penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan.
"penyidikan terhadap para tersangka akan dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (sp3)," ujar Kombes Pol Parasian H. Gultom.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
