Hakim PN Jayapura Gugurkan Praperadilan Johannes Rettob

Edi Siswanto
Suasana sidang putusan Praperadilan Plt Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Kamis 16 Maret 2023. Foto : iNewsJayapura.id/Edi Siswanto.

 

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Hakim tunggal sidang Praperadilan kasus  dugaan Korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang melibatkan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty diputus Hakim Zaka Talpatty menggugurkan permohonan Praperadilan Termohon.

Sidang dipimpin hakim Tunggal Zaka Tallapaty SH dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon atau tim kuasa hukum Johannes Rettob dan termohon yakni Kejati Papua.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenananya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum,’’ demikian saat Hakim Zaka Talpatty membacakan putusan di Pengadilan Negeri jayapura.

Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon.

Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara (1) menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. (2) membebankan biaya perkara praperadilan kepada para pemohon sejumlah Rp. 5.000, demikian diputuskan pada hari ini, kamis 16 Maret 2023,"ucap Hakim Tunggal Zaka Tallapaty dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura  kamis (16/3/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan MK Nomor  02/PUU-XII/2015 yang menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan pada permintaan Praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

"Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan  Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "suatu perkara telah mulai diperiksa" tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," jelas Hakim.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network