KAIMANA, iNewsJayapura.id - Pemerintah Kabupaten Kaimana memberikan aset daerah berupa tanah seluas 5000 meter persegi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Kaimana Freddy Thie. "Beberapa waktu lalu saya telah menerima teman-teman Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaimana di ruang kerja saya, banyak yang kami diskusikan terkait rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kaimana, salah satunya memberikan hibah aset daerah berupa tanah seluas 5000 meter persegi kepada Bawaslu," ujarnya di Jakarta pada Selasa, (21/03/2023).
Untuk menindaklanjuti rencana hibah aset daerah itu, Bupati Freddy Thie saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta mengagendakan pertemuan dengan Bawaslu RI.
Di Bawaslu RI, Freddy Thie yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Donald R. Wakum, Assisten III Sekretariat Daerah (Setda) Daniel Bato dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana Karolus Kopong beserta jajaran Komisioner lainnya melakukan proses penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Penandatanganan NPHD dilakukan antara Pemda Kaimana yang wakilkan oleh saya sebagi Bupati dan Bawaslu RI yang diwakilkan oleh sobat Ichsa Fuady selaku Sektretaris Jendral (Sekjend) Bawaslu RI," jelasnya.
Sebagai Kepala Daerah, Bupati Freddy menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu khususnya di Kabupaten Kaimana.
"Tentu saya berharap dengan adanya hibah aset tanah ini kedepan Bawaslu Kabupaten Kaimana dapat membangun sekretariat satuan kerjannya, sehingga pelayanan terkait dengan pengawasan dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabuapaten Kaimana dapat berjalan dengan baik nantinya," ungkapnya.
Penandatangan NPHD antara Bupati Kaimana Freddy Thie dan Sekjen Bawaslu RI Ichsa Fuady disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie, dan Sektretaris Bawaslu Benediktus Wahin.
Editor : Herawati
Artikel Terkait