JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tak kunjung terima insentif Covid19, puluhan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Abepura mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
Perjuangan para Nakes untuk mendapatkan haknya sudah berlangsung sejak lama, sejak wabah Covid19 2020 hingga 2022. Dana terangkum milyaran rupiah belum lunas terbayar.
Sunarti selaku Perwakilan Analis di LBH Papua membeberkan nominal hak yang belum dibayarkan kepada Nakes, baik rumah rawat, laboratorium dan lainnya.
"Untuk insentif Covid19 bagian Instalasi yang belum diibayarkan, tahun 2020 Rp1,380 miliar, tahun 2021 Rp690 juta dan di tahun 2022 Rp2,760 miliar. Untuk Farmasi tahun 2020 Rp 360 juta, tahun 2021 Rp160 juta, dan tahun 2022 Rp705 juta. Sementara untuk Kebidanan dan Keperawatan datanya menyusul," kata Sunarti.
Sementara, tim LBH Papua melalui Departemen Hukum dan Advokasi, Aristoteles A. Howay mengaku pihaknya telah mengawal kasus para Nakes tersebut hingga Kementrian di Jakarta.
"Kami sudah menyurat ke BPK di Jakarta atas dugaan penyalahgunaan Dana Covid19 oleh RSUD Abepura, menyurat ke Kemenkumham, dan sudah dilakukan audiensi, kami sudah menyurat ke Inspektorat dan juga sudah ditindaklanjuti dengan audensi. Kami juga sudah menyurat ke Mentri Keuangan, dan Komisi III DPRP," ungkap Aristoteles.
Bagi instansi yang belum merespon, Aristoteles berharap agar segera direspon. Untuk Kemenkumham, pihaknya telah meminta klarifikasi ke RSUD, namun belum ada jawaban, surat klarifikasi akan dikirim sebanyak tiga kali.
‘’Kalau tidak direspon akan dilanjutkan ke Laporan. Maka kami harap manajemen RSUD Abepura kooperatif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).
Dikatakan, karena proses yang panjang hingga belum membuahkan hasil, para Nakes melakukan aksi pembentangan spanduk saat kedatangan Presiden Joko Widodo ke Jayapura pada 20 Maret 2023 lalu.
Atas aksi ini, mereka lantas dinilai oleh Direktur RSUD Abepura sebagai tindakan yang melanggar disiplin pegawai. Sehingga para Nakes ini kemudian mendapat panggilan.
‘’Kami sampaikan bahwa apa yang dilakukan para Nakes ini adalah untuk mencari keadilan atas hak-hak mereka yang belum dibayar. Sehingga wajar saja, tak kala mencari keadilan kesana sini namun belum dapat kabar baik, sehingga Presiden sebagai pemimpin tertinggi Negara ini menjadi tujuan akhir penyampaian aspirasi, dengan harapan persoalan ada penyelesaian," ucapnya.
Selain pemanggilan, Nakes juga mendapat intervensi atas audiensi dengan Inspektorat Provinsi Papua beberapa waktu lalu. Yang pada intinya menurut RSUD, bahwa para Nakes melanggar disiplin atas aksi demo tersebut.
"Padahal tidak ada aksi demo, hanya setelah audiensi itu ada foto-foto, namun ini yang dianggap melanggar disiplin, bahkan ada perawat yang sampaikan tadi kalau Direktur tidak mau tandatangan berkas kenaikan pangkat dan sekolah lanjutan kepada para peserta aksi. Mereka harus membuat surat permohonan maaf dulu baru bisa," ucapnya.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay meminta pihak RSUD Abepura menyelesaikan persoalan belum adanya pembayaran insentif Covid19. Pihakknya mengancam kalau tidak ditanggapi baik, maka pihaknya akan melaporkan ke KPK atas tuduhan penggelapan uang.
"Soal honor Nakes yang belum dibayarkan dari 2020 - 2022. Kalau tidak segera ditanggapi maka kami akan laporkan ke KPK. Kami tidak main-main mengadvokasi klien kami," tegasnya.
Selain KPK, pihaknya akan melaporkan ke Ombudsman RI, atas penyelenggaraan pemerintahan yang tidak baik.
"Ada diskriminasi yang diterima Nakes RSUD Abepura. Ini ada pelanggaran Akses Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik. Jangan menyesal jika nanti kita laporkan ke Ombudsman RI, dan Komisi ASN di Jakarta, sehingga jangan ada lagi ASN dipanggil dan intervensi. Kenaikan Pangkat itu hak semua ASN," ujarnya.
Gobay menegaskan akan menempuh jalur perdata Pidana dan Administrasi Negara. ‘’Kita lihat saja seperti apa, yang jelas ini ada hak nakes yang harus diperjuangkan," pungkasnya.
Editor : Sari
Artikel Terkait