Satgas Pamtas Yonif 132/BS Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Ganja di Perbatasan RI-PNG

SM Said
Personel Satgas Pamtas Yonif 132/BS kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 Kg di Perbatasan RI dengan Papua Nugini (PNG), Minggu (23/4/2023). Foto barang bukti ganja/Satgas Pamtas 132/BS

KEEROM, iNewsJayapura.id - Personel Satgas Pamtas Yonif 132 Bima Sakti kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 Kg di Perbatasan RI dengan Papua Nugini (PNG), Minggu (23/4/2023). Penggagalan upaya penyelundupan ini dilakukan personel Satgas Pamtas Yonif 132/BS yang bertugas di Pos KM 76 Kipur D Satgas pada saat melaksanakan Sweeping di Jalan Trans Jayapura-Wamena tepatnya di Kampung Uskuar.

Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa mengatakan, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut bermula pada Minggu 23 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIT, personel Pos KM 76 yang dipimpin oleh Sertu Indra Jaya selaku Wadanpos saat pelaksanaan sweeping memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Rush berwarna Silver Biru yang sedang melintas di Jalan Trans Jayapura-Wamena dari arah Waris. Saat dihentikan mendapatkan 3 (tiga) orang dengan gelagat yang mencurigakan. Hanya saja saja satu orang dari mereka berhasil kabur melarikan diri masuk ke hutan pada saat petugas akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa 2 (dua) orang yang berhasil diamankan berinisial GABL (27) warga Ambon dan AI (23) warga Negara Papua Nugini," kata Mayor Inf Zulfikar kepada iNews, Senin (24/4/2023). 

Dari keterangan para pelaku, lanjut Dansatgas, bahwa sebelumnya ada pelaku lain yang juga merupakan komplotan mereka yaitu OM (23) warga asli Papua selaku pembuka jalan yang terlebih dahulu melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning. 

"Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan OM agar tidak dapat lolos. Tidak memerlukan waktu lama, OM berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan langsung dibawa ke Pos KM 76," timpalnya. 

Lalu Danpos KM 76 Letda Inf Frengki Sihombing melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Sutan Syahril selaku Dankipur D Satgas yang kemudian langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti. 

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh Narkotika Jenis Ganja Kering seberat 5,4 Kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap untuk diperjual belikan. Ganja Kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Doyo Kota Jayapura dan akan dijual dengan harga Rp. 1.000.000 per bungkusnya," ujar Kapten Inf Sutan. 

Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 unit mobil rental Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Supra X 125, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah tas tangan kecil warna hitam, 4 unit HP dengan merk Xiaomi, Nokia, Oppo dan Vivo serta 1 buah Noken yang juga telah menjadi barang sitaan.

Setelah melakukan pemeriksaan, Dankipur D Satgas langsung melaporkan kepada Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas kejadian tersebut yang berikutnya dilaporkan kepada Letkol Inf Ahmad Fauzi selaku Dansatgas.

Diperoleh keterangan bahwa sebelumnya pada 20 April 2023, sesuai instruksi Dansatgas yang hingga saat ini sedang melaksanakan tugas operasi di pegunungan Yahukimo, Wadansatgas telah memberikan perintah ke seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif 132/BS untuk memperketat sweeping selama 24 jam di 3 (tiga) jalur menuju perbatasan RI-PNG sektor utara yaitu jalur Skouw, Skofro dan Waris.

"Masih banyak ditemukan upaya dari masyarakat untuk melakukan tindakan ilegal khususnya penyelundupan narkotika. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwasannya kesadaran masyarakat akan taat hukum masih sangat minim," ucap Mayor Inf Zulfikar.

Untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS berhasil menyelamatkan perbatasan RI-PNG dari berbagai permasalahan yang ada. Sejauh ini, Satgas telah menggagalkan peredaran dan penyelundupan Narkoba jenis Ganja Kering sebanyak 22,7 kg dan mengamankan puluhan munisi tajam disertai para pelaku baik masyarakat Papua, pendatang maupun warga negara Papua Nugini.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network