MERAUKE, iNewsJayapura.id - Kepala Satgas Wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Dian Patria meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat yang berpindah tugas di Daerah Otonomi Baru (DOB) diminta tidak membawa serta aset negara.
Menurutnya, DOB hendaknya tidak menimbulkan masalah seperti daerah lainnya di Papua, terutama terkait aset negara, sehingga bagi ASN yang akan pindah tugas di daerah pemekaran disarankan harus memenuhi syarat tidak bermasalah dengan aset negara.
Dian Patria menegaskan, penggelapan aset seringkali terjadi sehingga menimbulkan kerugian negara karena harus membelanjakan aset baru, oleh karena itu seluruh ASN maupun pejabat di Daerah Otonomi Baru agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Kami akan melakukan pendampingan di Provinsi Papua Selatan khususnya di Kabupaten Merauke baik masalah aset kendaraan maupun tanah," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Dian Patria menuturkan, seluruh aset negara harus di atur dengan baik berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku sehinga seluruh ASN dan pejabat di Provinsi Papua Selatan agar tidak melakukan pelanggaran hukum terkait aset negara.
Sebelumnya, KPK telah menggelar rapat koordinasi tentang pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah Papua Selatan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Penjabat Gubernur Papua Selataan, Apolo Safanpo dihadiri empat bupati di Papua Selatan bertempat di hotel Careiin Merauke Papua Selatan pada Senin, 8 Mei lalu.
Editor : Sari
Artikel Terkait