Status Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba Mambra Naik ke Tahap Penyidikan

Omega Batkorumbawa
Kejeksaan Negeri Japura naikkan status korupsi pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba ke tahap penyidikan. Foto: Istimewa

Alexander menegaskan, apa yang dilakukan kontraktor bersangkutan adalah perbuatan melawan hukum, dimana sumber pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak sesuai dengan kontrak yaitu tidak melakukan pengadaan 85 buah tiang pancang baja dengan ukuran panjang 10m dan diameter 30cm.

“Kemudian pekerjaan tersebut KPA/PPK tidak melaksanakan proses lelang di LPSE Kabupaten Mamberamo Raya, namun dilaksanakan Proses penunjukan lngsung untuk paket pekerjaan dengan nilai pekerjaan Rp.3.122.427.000,” ungkapnya.

Lanjutnya, perbuatan PPK yang menyetujui permintaan pembayaran dari kontraktor pelaksana sebesar Rp1.957.193.912. Setelah dipotong pajak, padahal pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak (fiktif).

“Yang dinilai bertentangan dengan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 89 Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.957.193.912,” papar Alexander.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Terkait kasus tersebut, 8 orang yang sudah kami mintai keterangan. Dan dokumen yang diperoleh, yakni DPA, Kontrak dan SP2D,” kata Alexander.

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network