Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvy Herawati akan Siapkan Saksi Ahli Terkait Sprindik

Edi Siswanto
Kuasa Hukum Johannes Rettob, Iwan Niode memberikan keterangan pers. Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa.

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty atas kasus pengadaan serta pengelolaan pesawat Pemda Mimika menyiapkan tim ahli untuk meyakinkan Majelis Hakim atas Sprindik kasus yang saat ini menjerat kliennya itu.

Iwan Niode selaku Koordinator Tim Hukum Johannes Rettob dalam keterangannya menyebutkan jika Sprindik yang digunakan sebagai alas hukum untuk menjerat kliennya tersebut tidak mendasar lantaran  kasus yang didakwakan terhadap kliennya tersebut berbeda dari dakwaan awal yakni Pasal KKN menjadi pasal Korupsi.

"Karena soal dakwaan yang tidak punya Sprindik. Kita perkuat dengan keterangan ahli hukum sehingga kemudian kita berharap bahwa ada putusan hakim atas perkara ini akan lebih komprehensif, terutama menyangkut surat dakwaan yang menurut hemat kami itu tidak punya cantolan hukum,"kata Iwan usai sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (27/6/2023).

Pihaknya menyakini majelis hakim sepakat bahwa kasus tersebut adalah berbeda dari dakwaan sebelumnya, yang harusnya tidak menggunakan Sprindik yang sama.

"Dakwaan ini tidak punya Sprindik, karena Sprindiiknya oleh hakim dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu kita tunggu saja pada saat putusan akhir perkara ini oleh majelis hakim,"ucapnya.

Pihaknya menghargai putusan Mejalis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata yang menyatakan menolak eksespi Tim hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

"Saya menghargai putusan majelis hakim itu dan berharap bahwa materi-materi yang kami ajukan di eksepsi itu tetap pada saat pemeriksaan saksi dan akan kita perkuat dengan keterangan ahli," ucapnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada 4 Juli 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.

Menurut rencana Tim Jaksa diantaranya Richard Biere akan menghadirkan 20 orang saksi dalam agenda sidang tersebut.

Sementara Majelis Hakim mengatakan jika sidang akan dipercepat seminggu dua kali sidang yani pada hari Selasa dan Jumat. Yang berarti dimulai pada tanggal 4, 7, 11, 14, 18 dan 21 Juli 2023.

"Jadi Penuntut Umum kalau bisa diusahakan sampai dengan tanggal 21 Juli itu pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum," kata Hakim Thobias.

Selanjutnya tanggal 25 Juli pemeriksaan saksi meringankan dan 1 Agustus pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan. Ad charge dari terdakwa.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa dan terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa Johanes  Rettob dan Silvy Herawati.

Selanjutnya  jika jadwal sidang pada tanggal 8 Agustus akan dilakukan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum, tanggal 15 Agustus pembelaan terdakwa dan tanggal 22 Agustus pembacaan Replik. Selanjutnya tanggal 23 Agustus pembacaan duplik dari Tim PH, dan Rencananya tanggal 11 September 2023 putusan akhir.

"Ini semua bisa lebih cepat dari jadwal yang ditentukan hakim  dan tidak ada perintah tahan dan kedua klien kami diminta hadir dalam panggilan sidang berikutnya," kata Anggota Tim PH terdakwa, Emilia Lawalata.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network