MIMIKA, iNewsJayapura.id – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 pada Minggu (1/3/2026) pukul 15.00 WIT menangkap pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial. Penindakan dilakukan di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, setelah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup atas aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Inteligence Service). Dia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.
Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
