Polda Papua Klarifikasi Keterlibatan Oknum Kepolisian Dalam Penimbunan Hutan Mangrove

Fredy Nuboba
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi. Foto: Fredy Nuboba

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kawasan hutan mangrove di Hamadi kini kembali dirusaki oleh oknum pengusaha yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.

Pengerusakan tersebut dilakukan dengan cara menimbun karang di kawasan hutan mangrove yang merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi oleh negara saat ini.

Hal ini yang kemudian diangkat oleh beberapa media online sehingga banyak isu yang juga bermunculan seperti adanya keterlibatan anggota Kepolisian terkait kasus tersebut.

Oleh karena itu, Polda Papua dalam hal ini Kabid Humas Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengklarifikasi isu yang beredar tersebut, Rabu (12/7/2023).

Kabid Humas menyatakan bahwa isu yang beredar saat ini belum terbukti keabsahannya sehingga pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut bersama pihak terkait guna memastikan isu tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait isu tersebut, dan jika hal itu benar adanya, oknum yang terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Propam Polda Papua,” tegasnya.

Kombes Pol. Benny meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan isu-isu yang dapat menurunkan citra Polri jika hal tersebut belum terbukti kepastiannya sehingga tidak menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat nantinya.

“Kami juga mengharapkan masyarakat dapat bersabar dan tidak menyebarkan isu-isu yang tidak benar terkait kasus tersebut. Namun hal ini tetap kami lakukan pendalaman hingga memastikan dugaan keterlibatan Oknum Kepolisian,” ungkap Kabid Humas.

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network