Berkas Perkara Tersangka YL dan MM Telah Diterima Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Fredy Nuboba
Tersangka YL dan MM beserta barang bukti telah di serahkan oleh personel Sub Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya . Foto: Istimewa

TIMIKA, iNewsJayapura,id - YL dan MM merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya yang ditangkap karena kepemilikan Senjata Api dan Amunisi di Camp Simal Kampung Alguru Distrik Kenyam Kab. Nduga berdasarakan Laporan Polisi nomor : LP/A/09/IV/2023/SPKT/Polres Nduga/Polda Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol. Faizal Ramadhani saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YL dan MM tersebut.

"Memang benar tersangka YL dan MM beserta barang bukti telah di serahkan oleh personel Sub Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Pukul 10:00 WIT tanggal (04/08/2023) beserta masing-masing Berkas Perkara pagi tadi," kata Faizal.

Diketahui sebelumnya, tersangka tersebut bertugas mencari dan mengumpulkan logistik, termasuk senjata api dan amunisi telah dilakukan penangkapan di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Rabu (5/4/2023) lalu.

Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang FERFRANS CAL MULTI Model S.O.A.R FF 0000065; (satu) pucuk senjata api pelontar SPG1A Kal. 40 mm BE.BT 002680 (Pindad); 1 (satu) pucuk senjata api pistol; 10 (sepuluh) buah magasen cal 5,56; 1 (satu) buah magasen cal 7,62.

Selain senjata, amunisi juga turut diserahkan sebanyak 311 (tiga ratus sebelas) butir amunisis tajam cal 5.56 mm; 34 (tiga puluh empat) butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm; 4 (empat) butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm; 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam cal 38 spc mm; 13 (tiga belas) butir amunisi taiam al 7,62 x 33 mm; 8 (delapan) butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm; 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam cal 9 mm; 8 (delapan) butir amunisi hampa cal 5.56.

Serta barang bukti lain antaranya 3 (tiga) buah teropong panjang; 1 (satu) buah teropong perdek; 1 (satu) buah teropong siang (dua mata) dan 1 (satu) buah kalung dengan liontin.

Pihaknya juga menuturkan saat ini tersangka YL dan MM telah dititipkan di Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

"Saat ini Tersangka saudara YL dan MM dititipkan di Lapas Kelas II B Wamena oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya," tutupnya.

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network