HUT RI, Pj Gubernur Waterpauw Serahkan Simbolis Pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Binaan

Adrian Kairupan
Pj. Gubernur Papua Barat, saat menyerahkan simbolis surat keputusan remisi bagi perwakilan warga binaan. Foto: Adrian Kairupan

MANOKWARI,  iNewsJayapura.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Papua Barat, dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -78 Tahun 2023, melakukan pemberian remisi umum bagi Narapidana dan Anak Pidana se-Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD). Kegiatan itu dilaksanakan bertempat di Lapas Kelas II B Manokwari, Kamis  (17/8/2023).

Didahului oleh pengantar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman menyampaikan jumlah yang mendapat Remisi Umum (RU) Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan yang dilakukan secara serentak pada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Wilayah Indonesia, secara khusus di UPT Pemasyarakatan se-Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD).

Adapun pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan dia Lapas/LPKA/Rutan pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Sebanyak 863 orang dari 832 orang yang diusulkan dengan rincian yang mendapatkan RU-I (masih menjalani sisa pidana) sebanyak 853 dan RU-lI (setelah remisi langsung bebas) sebanyak 10 orang dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Papua Barat sebanyak 1.366 dengan rincian jumlah Narapidana se-Papua Barat 1.116 dan Jumlah Tahanan se-Papua Barat sebanyak 250 (Data pertanggal 17 Agustus 2023).

Dari yang diusulan sebanyak 832 orang dan yang turun mendapatkan remisi umum sebanyak 863 orang, selisih 31 orang merupakan susulan remisi khusus yang turun dan telah memenuhi syarat sehingga mendapatkan remisi umum.

Rincian pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat itu antara lain, Lapas Kelas IIB Manokwari RUI : 180 orang, Lapas Kelas IIB Sorong RUI : 418 orang RU II : 9 orang, Lapas Kelas IIB Fak-Fak RUI : 96 orang, Lapas Kelas III Kaimana RUI : 35 orang, Lapas Kelas III Teminabuan - RU I : 23 orang dan RU II : 1 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari RU I : 17 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Manokwari RU I : 6 dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bintuni RU I : 78 orang.

Sementara jumlah Pidana Khusus yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2023 berjumlah 290 orang dengan rincian perkara korupsi sebanyak 33 orang dan perkara Narkotika sebanyak 257 orang.

Pemberian Remisi Umum tahun 2023 ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Paulus Waterpauw yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman dan Pj. Sekda Dance Sangkek, kepada tiga orang perwakilan Narapidana dan Anak Binaan.

Turut hadir dan menyaksikan pemberian remisi itu juga oleh jajaran Forkopimda Papua Barat, serta Kepala UPT Pemasyarakatan.

Usai penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan narapidana dan anak, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Paulus Waterpauw sebelum membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan dirinya sangat mengapresiasi sambutan lewat tarian - tarian adat yang ditampilkan, serta penyerahan bingkai lukisan wajah dirinya oleh para warga binaan.

Hal ini dipandang Pj Gubernur Waterpauw, sebagai nuansa positif yang baik dari para warga binaan, bahwa sesungguhnya ada rasa syukur dan pembelajaran di dalam proses pembinaan yang dilewati, mereka tetap mengasah kemampuan dan talentanya.

"Pengisian upacara ini luar biasa, saya liat dari pandangan mereka tetap semangat. Dimana ada secercah pandangan yang penuh optimisme dan juga ada rasa syukur. Dikesempatan ini saya lihat anak - anak warga binaan disini, saya ucapkan terima kasih untuk penampilan kalian dalam seni dan tari. Seperti bingkai foto yang kalian berikan, itu saya liat ada talenta - talenta yang cukup dibanggakan. Itulah sebuah potensi positif yang harus terus diasah dan ditingkatkan,"Ujar Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Paulus Waterpauw.

Waterpauw mengatakan, bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Sebagaimana juga pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya, agar kepada para warga binaan harus bisa menjadikan pemberian remisi sebagai momentum untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh dan meningkatkan talentanya secara positif.

Tujuannya, agar sekembalinya para warga binaan di tengah - tengah Masyarakat, dapat menekuni potensi yang telah diajarkan atau dilatihnya selama menjalani proses pembinaan dengan baik dan mampu bersaing menampilkannya di tengah - tengah Masyarakat secara luas, dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan kehidupannya.

"Bapak berharap, kalian setelah selesai dalam proses pembinaan di dalam lapas atau rutan ini dan seketika kembali dalam lingkungan masyarakat, kiranya potensi ini terus digiatkan dan ditampilkan agar semakin dikenal Masyarakat luas,"Imbau Pj. Gubernur Waterpauw.

Sesuai pantauan iNewsJayapura.id, kegiatan pemberian peresmian itu ditutup dengan prosesi ramah tamah berpose bersama, dan kesempatan itu Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Paulus Waterpauw diikuti jajaran perwakilan forkopimda untuk menari bersama dengan perwakilan para warga binaan setempat.

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network