KEPULAUAN YAPEN, iNewsJayapura.id - Perwakilan Marga Rumbewas, Marga Korwa dan Marga Songgini menggelar aksi demonstrasi atau penyampaian aspirasi sebagai masyarakat pemilik Ulayat Bandara Stevanus Rumbewas. Warga Kamanap dan 3 marga pemilik Ulayat Bandara ini menolak SKB No 52 Tahun 2002 tentang ganti rugi tanah adat dimana SKB ini merut warga setempat, SKB ini telah menyandra hak petani lokal, dan meruginkan rakyat hal ini adalah bentuk Ketidak puasan masyarakat terhadap penyelesaian masalah tanah adat yang telah dibangun Bandar udara Stevanus Rumbewas,
Perwakilan Keluarga Pemilik Ulayat adat Dalam keterangan nya menjelaskan bahwa ada 91 hektar tanah yang diserahkan oleh masyarakat pemilik Ulayat namun setelah dilakukan pengukuran ulang ditemukan ada 1.000.172 meter persegi tanah yang dipakai sebagai lokasi bandara Stevanus Rumbewas. Hal ini yang menyebabkan masyarakat merasa perlu mendorong agar segera diselesaikan dan di proses dengan baik.
Aspirasi ini di serahkan langsung oleh Karel Rumbewas mewakili Masyarakat Adat di Kampung Kamanap atau 3 marga pemilik Ulayat, kepada DPRD yang diterima langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Yapen, Jasten Simanjuntak. Dirinya mengatakan bahwa Sebagai anggota DPRD atau wakil rakyat akan menindaklanjuti aspirasi sesuai dengan mekanis yang ada dan akan disampaikan kepada penjabat Bupati Kepulauan Yapen. DPRD Kepulauan Yapen juga akan melakukan audiens bersama warga pemilik Ulayat, pihak Perhubungan Udara selaku operator pengelola Bandara, serta pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pada pertemuan di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay terpantau hadir bersama Kabag Tata Pemerintahan Setda, serta staf pakar bidang Khamtibmas dan Hubungan Kelembagaan. Pj Bupati Cyfrianus Mambay menjelaskan pandangan hukum bahwa apa yang telah diputuskan dalam SKB ini tidak berlaku surut dan tidak bisa ditarik SKB tersebu untukt ditinjau kembali, kecuali dalam perluasan bandara dari area yang telah dibayarkan lunas tersebut. selain itu pemerintah daerah tidak bisa membayar pada obyek yang sama karena Putusan ini telah Final, kecuali ada putusan pengadilan yang baru dan bisa disepakati bersama DPRD untuk dibayarkan.
Sementara itu ditambahkan Wakil Ketua II DPRD Fridolin Warkawani bahwa terkait tuntutan pendemo untuk meninjau SKB No 52 tahun 2002 ini, maka pemerintah daerah dapat mengkaji sejumlah reverensi lebih mendalam sehingga tak ada undang undang yang dilewatkan namun jika Pemilik Ulayat merasa tak puas, maka dapat menggugat ke pengadilan sehingga ada satu putusan pengadilan ujarnya.
Editor : Damn
Artikel Terkait